Rabu, 15 Mei 2013

Tercemarnya Sungai Brantas Oleh PT. Tjiwi Kimia

Oleh : Abd. Hamid
Universitas Yudharta Pasuruan



Dugaan adanya kejanggalan hasil uji lab yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dari pengambilan sempel air beberapa perusahaan yang di wilayah Daerah Aliran Sungai “DAS” Brantas beberapa waktu lalu yang berujung turunnya kebijakan penghentian operasi Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo serta pemberian surat peringatan terhadap pabrik kertas PT Tjiwi Kimia semakin terbuka lebar.














Masyarakat yang merasakan dampak langsung dari limbah PT Tjiwi Kimia menilai, BLH telah tebang pilih. Sebab, BLH hanya memberikan surat peringatan terhadap PT Tjiwi Kimia, namun meenghentian oprasi Pabrik Gula Gempolkerep. Padahal, sesusi dengan kajian BLH, kedua perusahaan tersebut sama-sama telah membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu Adanya dugaan pihak BLH ada main dengan PT Tjiwi Kimia.

Beberapa sumber yang berada di sekitar pabrik kertas terbesar di Jawa Timur itu mengatakan, bahwa limbah yang setiap hari dikeluarkan PT Tjiwi Kimia diduga sangat berbahaya.

“Limbah yang dikeluarkan PT Tjiwi Kimia kemungkinan besar sangat berbahaya bagi kehidupan ekosistem air, limbah yang dikeluarkan seperti busa sabun dan kadang mengeluarkan asap seperti air yang mendidih,” ungkap warga yang mengaku bernama Suripto itu sambil menunjuk limbah yang dikeluarkan dari saluran air pabrik.
Menurutnya, melihat dampak limbah yang dikeluarkan, seharusnya pemerintah berani menindak tegas Tjiwi Kimia agar benar-benar bisa menjaga kualitas limbah yang dibuang di kali ini.

“Akibat limbah Tjiwi Kimia di sungai ini sudah tidak ada ikan lagi. Bahkan kadang-kadang sungai ini mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ungkapnya.

Dalam hal ini,  Tjiwi Kimia berusaha menghindar dan terkesan menutup rapat. Beberapa kali ditemui, petugas keamanan selalu mengatakan bagian humas sedang tidak ada di tempat.






Senin, 13 Mei 2013

BAHAYA REVIL AIR MINUM

Oleh : Luluk Khoirun Nisak
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN

Air minum merupakan salah satu kebutuhan manusia yang terpenting. Kadar air tubuh manusia mencapai 68 persen dan air dalam tubuh tersebut harus dipertahankan untuk manusia agar tetap hidup. Kebutuhan air minum setiap orang bervariasi dari 2,1 liter hingga 2,8 liter per hari, tergantung pada berat badan dan aktivitasnya. Namun, agar tetap sehat, air minum harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, maupun bakteriologis.   Untuk pertama kalinya Indonesia memproduksi air minum dalam kemasan dengan merk “AQUA” pada tahun 1972. Lambat laun perkembangan air minum dalam kemasan berkembang pesat. Tetapi, makin lama harga air minum dalam kemasan terasa mahal dan hanya dapat dijangkau oleh golongan ekonomi menengah ke atas. Celah ini lah yang dijadikan oleh beberapa orang dalam menjaring konsumen sendiri. Meski lebih murah, tidak semua depot air minum isi ulang terjamin keamanan produknya.   Air minum yang dihasilkan oleh depot air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Tetapi dari hasil pengujian kualitas 120 sampel air minum isi ulang dari 10 kota besar (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Cikampek, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar) di Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan, Departemen Teknologi Industri Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB), menunjukkan bahwa kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum isi ulang bervariasi dari satu depot ke depot lainnya.. Hasil studi sempat menjadi perhatian publik karena pada beberapa sampel ditemukan adanya kontaminasi mikroorganisme. Sekitar 16% dari sampel tersebut terkontaminasi bakteri coliform, yang mengindikasikan buruknya kualitas sanitasi depot air minum isi ulang.     Semakin tinggi tingkat kontaminasi bakteri coliform, semakin tinggi pula resiko kehadiran bakteri-bakteri patogen lain yang biasa hidup dalam kotoran manusia dan hewan. Salah satu contoh bakteri patogen yang kemungkinan terdapat dalam air terkontaminasi adalah Shigella, yaitu mikroba penyebab gejala diare, demam, kram perut, dan muntah-muntah. Bakteri Coliform berdasarkan asal dan sifatnya dibagi menjadi dua golongan: 1. Coliform fekal, seperti Escherichia coli (merupakan mikroba oportunitis yang dapat menyebabkan infeksi primer pada usus, sseperti terjadinya diare) yang berasal dari kotoran manusia.
2. Coliform non fekal, seperti Aerobacter dan Klebsiella yang bukan berasal dari kotoran manusia tetapi biasanya berasal dari hewan atau tanaman yang telah mati.   Pemilik depot air minum merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam usaha depot air minum dengan air tercemar tersebut. Oleh karena itu, pemilik harus mengetahui kebersihan depot air minum. Hal ini diperlukan agar pemilik depot air minum dapat lebih memahami dan menerapkan cara produksi yang baik, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan oleh beredarnya air minum dari depot yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Jadi, bagaimana agar tetap aman mengonsumsi air minum isi ulang?
Perhatikan sanitasi botol kemasan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cuci botol kemasan dengan sabun pembersih alat dapur yang tidak beraroma. Tujuannya agar tidak mempengaruhi rasa air yang akan diisi nanti.

- Setelah bersih dari air sabun, bilas botol dengan air panas (suhu 80 derajat Celcius).

- Lalu, tutup botol dengan rapat dengan plastik bersih. Buka tutup tersebut, tepat sebelum botol diisi air minum isi ulang, sehingga debu tidak mudah masuk.

Selain itu, lakukan usaha-usaha desinfeksi sendiri di rumah, misalnya rebus air minum isi ulang tersebut di atas api hingga mendidih selama minimum 2 menit.

OBAT TRADISIONAL

Oleh : Vivi Hamidah
UNIVERSITAS YUDHARTA


Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

1.Jamu (Empirical based herbalmedicine)



Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional. Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur . Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun temurun.


2.Obat Herbal Terstandar (Scientificbased
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengant enaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akutmaupun kronis.

3.Fitofarmaka (Clinical basedherbal
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.



Sabtu, 11 Mei 2013

“ARTIKEL HUMAN TRAFFICKING”



 Oleh : Lisa Utami Ningsih
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
 Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah:
1.    Eksploitasi seksual.
2.    Kerja atau pelayanan paksa.
3.    Perbudakan.
4.    Pengambilan organ-organ tubuh.
faktor adanya human traficking termasuk kemiskinan, pengangguran, norma-norma sosial yang mendiskriminasikan perempuan, permintaan untuk seks komersial, tantangan institusional, dan globalisasi.
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007di Indonesia  merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban. Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Di AS, layanan dan perlindungan bagi korban trafiking yang terkait dengan kerja sama dengan penegak hukum. Prosedur hukum yang melibatkan kejaksaan dan khusus, penggerebekan, dengan demikian langkah-langkah anti-perdagangan manusia yang paling umum. Razia dilakukan oleh penegak hukum dan oleh pelaku swasta dan organisasi. Penegakan hukum melihat beberapa manfaat dari penggerebekan, termasuk kemampuan untuk mencari dan mengidentifikasi saksi untuk proses hukum, untuk membongkar "jaringan kriminal," dan untuk menyelamatkan korban dari penyalahgunaan.




Rabu, 08 Mei 2013

pengelolaan daur ulang sampah

Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemprosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai, dan komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga dalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemprosesan material baru untuk proses produksi.
Pada pemahaman yang terbatas, proses daur ulang harus menghasilkan barang yang mirip dengan barang aslinya dengan material yang sama, contohnya kertas bekas harus menjadi kertas dengan kualitas yang sama, atau busa polistirena bekas harus menjadi polistirena dengan kualitas yang sama. Seringkali, hal ini sulit dilakukan karena lebih mahal dibandingkan dengan proses pembuatan dengan bahan yang baru. Jadi, daur ulang adalah proses penggunaan kembali material menjadi produk yang berbeda. Bentuk lain dari daur ulang adalah ekstraksi material berharga dari sampah, seperti emas dari prosesor komputer, timah hitam dari baterai, atau ekstraksi material yang berbahaya bagi lingkungan, seperti merkuri.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang aluminium dapat menghemat 95% energi dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstraksi aluminium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada energi juga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Material-material yang dapat didaur ulang dan prosesnya di antaranya adalah:
Bahan bangunan
Material bangunan bekas yang telah dikumpulkan dihancurkan dengan mesin penghancur, kadang-kadang bersamaan dengan aspal, batu bata, tanah, dan batu. Hasil yang lebih kasar bisa dipakai menjadi pelapis jalan semacam aspal dan hasil yang lebih halus bisa dipakai untuk membuat bahan bangunan baru semacam bata.
Baterai
Banyaknya variasi dan ukuran baterai membuat proses daur ulang bahan ini relatif sulit. Mereka harus disortir terlebih dahulu, dan tiap jenis memiliki perhatian khusus dalam pemprosesannya. Misalnya, baterai jenis lama masih mengandung merkuri dan kadmium, harus ditangani secara lebih serius demi mencegah kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Baterai mobil umumnya jauh lebih mudah dan lebih murah untuk didaur ulang.
Barang Elektronik
Barang elektronik yang populer seperti komputer dan telepon genggam umumnya tidak didaur ulang karena belum jelas perhitungan manfaat ekonominya. Material yang dapat didaur ulang dari barang elektronik misalnya adalah logam yang terdapat pada barang elektronik tersebut (emas, besi, baja, silikon, dll) ataupun bagian-bagian yang masih dapat dipakai (microchip, processor, kabel, resistor, plastik, dll). Namun tujuan utama dari proses daur ulang, yaitu kelestarian lingkungan, sudah jelas dapat menjadi tujuan diterapkannya proses daur ulang pada bahan ini meski manfaat ekonominya masih belum jelas.
Logam
Besi dan baja adalah jenis logam yang paling banyak didaur ulang di dunia. Termasuk salah satu yang termudah karena mereka dapat dipisahkan dari sampah lainnya dengan magnet. Daur ulang meliputi proses logam pada umumnya; peleburan dan pencetakan kembali. Hasil yang didapat tidak mengurangi kualitas logam tersebut.
Contoh lainnya adalah aluminium, yang merupakan bahan daur ulang paling efisien di dunia. Namun pada umumnya, semua jenis logam dapat didaur ulang tanpa mengurangi kualitas logam tersebut, menjadikan logam sebagai bahan yang dapat didaur ulang dengan tidak terbatas.
Bahan Lainnya
Kaca dapat juga didaur ulang. Kaca yang didapat dari botol dan lain sebagainya dibersihkan dair bahan kontaminan, lalu dilelehkan bersama-sama dengan material kaca baru. Dapat juga dipakai sebagai bahan bangunan dan jalan. Sudah ada Glassphalt, yaitu bahan pelapis jalan dengan menggunakan 30% material kaca daur ulang.
Kertas juga dapat didaur ulang dengan mencampurkan kertas bekas yang telah dijadikan pulp dengan material kertas baru. Namun kertas akan selalu mengalami penurunan kualitas jika terus didaur ulang. Hal ini menjadikan kertas harus didaur ulang dengan mencampurkannya dengan material baru, atau mendaur ulangnya menjadi bahan yang berkualitas lebih rendah.
Plastik dapat didaur ulang sama halnya seperti mendaur ulang logam. Hanya saja, terdapat berbagai jenis plastik di dunia ini. Saat ini di berbagai produk plastik terdapat kode mengenai jenis plastik yang membentuk material tersebut sehingga mempermudah untuk mendaur ulang. Suatu kode di kemasan yang berbentuk segitiga 3R dengan kode angka di tengah-tengahnya adalah contohnya. Suatu angka tertentu menunjukkan jenis plastik tertentu, dan kadang-kadang diikuti dengan singkatan, misalnya LDPE untuk Low Density Poly Etilene, PS untuk Polistirena, dan lain-lain, sehingga mempermudah proses daur ulang.
Jenis kode plastik yang umum beredar di antaranya: