Oleh : Lisa Utami Ningsih
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
Perdagangan
manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di
tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna
mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum
telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia Akan tetapi
perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan
anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian
masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak,
dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling
tidak, adalah:
1. Eksploitasi seksual.
2. Kerja atau pelayanan paksa.
3. Perbudakan.
4. Pengambilan organ-organ tubuh.
faktor adanya human traficking termasuk kemiskinan, pengangguran,
norma-norma sosial yang mendiskriminasikan perempuan, permintaan untuk seks
komersial, tantangan institusional, dan globalisasi.
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007di Indonesia merupakan instrumen untuk melindungi
masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah
diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat
khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan
aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena
melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan
tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus
secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan
para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan
hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak
memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya
penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai
kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa
defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas
pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat
dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang
berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban. Sebagai Contohnya:
Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga
Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani
oleh Dinas Sosial.
Di AS, layanan dan perlindungan bagi korban trafiking yang terkait
dengan kerja sama dengan penegak hukum. Prosedur hukum yang melibatkan
kejaksaan dan khusus, penggerebekan, dengan demikian langkah-langkah
anti-perdagangan manusia yang paling umum. Razia dilakukan oleh penegak hukum
dan oleh pelaku swasta dan organisasi. Penegakan hukum melihat beberapa manfaat
dari penggerebekan, termasuk kemampuan untuk mencari dan mengidentifikasi saksi
untuk proses hukum, untuk membongkar "jaringan kriminal," dan untuk menyelamatkan
korban dari penyalahgunaan.
2 komentar:
tadi kan katanya Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius,memang apa yang di menjadikan pemerintah kita seakan terkesan rumit dalam mengatasi hal sperti ini kasian mereka2 yg menjadi korban human trafficking
Di indonesia ini banyak sekali TKI ilegal,oleh karena itu pemerintah akan sangat sulit sekali membantu para TKI yang terkena hukuk karena mereka statusnya ilegal dan tidak memiliki PPTKIS(pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta)
Posting Komentar