Sabtu, 11 Mei 2013

“ARTIKEL HUMAN TRAFFICKING”



 Oleh : Lisa Utami Ningsih
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
 Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah:
1.    Eksploitasi seksual.
2.    Kerja atau pelayanan paksa.
3.    Perbudakan.
4.    Pengambilan organ-organ tubuh.
faktor adanya human traficking termasuk kemiskinan, pengangguran, norma-norma sosial yang mendiskriminasikan perempuan, permintaan untuk seks komersial, tantangan institusional, dan globalisasi.
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007di Indonesia  merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban. Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Di AS, layanan dan perlindungan bagi korban trafiking yang terkait dengan kerja sama dengan penegak hukum. Prosedur hukum yang melibatkan kejaksaan dan khusus, penggerebekan, dengan demikian langkah-langkah anti-perdagangan manusia yang paling umum. Razia dilakukan oleh penegak hukum dan oleh pelaku swasta dan organisasi. Penegakan hukum melihat beberapa manfaat dari penggerebekan, termasuk kemampuan untuk mencari dan mengidentifikasi saksi untuk proses hukum, untuk membongkar "jaringan kriminal," dan untuk menyelamatkan korban dari penyalahgunaan.




2 komentar:

Unknown mengatakan...

tadi kan katanya Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius,memang apa yang di menjadikan pemerintah kita seakan terkesan rumit dalam mengatasi hal sperti ini kasian mereka2 yg menjadi korban human trafficking

Unknown mengatakan...

Di indonesia ini banyak sekali TKI ilegal,oleh karena itu pemerintah akan sangat sulit sekali membantu para TKI yang terkena hukuk karena mereka statusnya ilegal dan tidak memiliki PPTKIS(pelaksana penempatan tenaga kerja indonesia swasta)