Senin, 10 Juni 2013

Soal Ujian Akhir Semester 2012-2



UAS
Etika Bisnis
Abdillah Mundir, SE, MM
90 Menit
Open Book
Adm. Bisnis

1.    banyaknya kasus ledakan gas LPG di berbagai tempat beberapa waktu lalu mendorong BPPT melakukan audit investigasi terhadap sistem kompor gas LPG. Penyebab kebocoran yang utama adalah masalah pada sistem katup (valve) dan ketidak sempurnaan tabung gas itu sendiri. Apa antisipasi masyarakat sebagai pengguna LPG agas tidak menjadi korban atas banyaknya kasus LPG ini?

2.    Jamu adalah obat tradisional yang berasal dari bahan tanaman obat yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara turun temurun mulai dari nenek moyang kita yang sudah terbukti khasiatnya, tetapi mengapa di indonesia masih kalah populer dengan obat-obatan konvensional? Apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mempromosikan obat tradisional tersebut?

3.    Bahaya rokok bagi kesehatan memang sudah dicantumkan dalam bungkus rokok yang dijual dipasaran. Tetapi mengapa Produk rokok tersebut tetap laku keras dan meih menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap penerimaan pajak melalui cukai rokok? Jelaskan!

4.    Masalah kelangkaan bawang putih yang memicu kenaikan harga bawang tersebut melanda Indonesia pada beberapa waktu lalu disebabkan oleh apa? Apa antisipasi Pemerintah agar tidak terjadi masalah yang sama di periode mendatang? Jelaskan!

5.    Apa Stretegi yang dilakukan Jerman, Prancis dan Indonesia untuk memerangi Korupsi. Mengapa Indonesia masih terkendala sementari di dua negara lain tersebut relatif sukses? Jelaskan!

Rabu, 15 Mei 2013

Tercemarnya Sungai Brantas Oleh PT. Tjiwi Kimia

Oleh : Abd. Hamid
Universitas Yudharta Pasuruan



Dugaan adanya kejanggalan hasil uji lab yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dari pengambilan sempel air beberapa perusahaan yang di wilayah Daerah Aliran Sungai “DAS” Brantas beberapa waktu lalu yang berujung turunnya kebijakan penghentian operasi Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo serta pemberian surat peringatan terhadap pabrik kertas PT Tjiwi Kimia semakin terbuka lebar.














Masyarakat yang merasakan dampak langsung dari limbah PT Tjiwi Kimia menilai, BLH telah tebang pilih. Sebab, BLH hanya memberikan surat peringatan terhadap PT Tjiwi Kimia, namun meenghentian oprasi Pabrik Gula Gempolkerep. Padahal, sesusi dengan kajian BLH, kedua perusahaan tersebut sama-sama telah membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu Adanya dugaan pihak BLH ada main dengan PT Tjiwi Kimia.

Beberapa sumber yang berada di sekitar pabrik kertas terbesar di Jawa Timur itu mengatakan, bahwa limbah yang setiap hari dikeluarkan PT Tjiwi Kimia diduga sangat berbahaya.

“Limbah yang dikeluarkan PT Tjiwi Kimia kemungkinan besar sangat berbahaya bagi kehidupan ekosistem air, limbah yang dikeluarkan seperti busa sabun dan kadang mengeluarkan asap seperti air yang mendidih,” ungkap warga yang mengaku bernama Suripto itu sambil menunjuk limbah yang dikeluarkan dari saluran air pabrik.
Menurutnya, melihat dampak limbah yang dikeluarkan, seharusnya pemerintah berani menindak tegas Tjiwi Kimia agar benar-benar bisa menjaga kualitas limbah yang dibuang di kali ini.

“Akibat limbah Tjiwi Kimia di sungai ini sudah tidak ada ikan lagi. Bahkan kadang-kadang sungai ini mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ungkapnya.

Dalam hal ini,  Tjiwi Kimia berusaha menghindar dan terkesan menutup rapat. Beberapa kali ditemui, petugas keamanan selalu mengatakan bagian humas sedang tidak ada di tempat.






Senin, 13 Mei 2013

BAHAYA REVIL AIR MINUM

Oleh : Luluk Khoirun Nisak
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN

Air minum merupakan salah satu kebutuhan manusia yang terpenting. Kadar air tubuh manusia mencapai 68 persen dan air dalam tubuh tersebut harus dipertahankan untuk manusia agar tetap hidup. Kebutuhan air minum setiap orang bervariasi dari 2,1 liter hingga 2,8 liter per hari, tergantung pada berat badan dan aktivitasnya. Namun, agar tetap sehat, air minum harus memenuhi persyaratan fisik, kimia, maupun bakteriologis.   Untuk pertama kalinya Indonesia memproduksi air minum dalam kemasan dengan merk “AQUA” pada tahun 1972. Lambat laun perkembangan air minum dalam kemasan berkembang pesat. Tetapi, makin lama harga air minum dalam kemasan terasa mahal dan hanya dapat dijangkau oleh golongan ekonomi menengah ke atas. Celah ini lah yang dijadikan oleh beberapa orang dalam menjaring konsumen sendiri. Meski lebih murah, tidak semua depot air minum isi ulang terjamin keamanan produknya.   Air minum yang dihasilkan oleh depot air minum harus memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 907 tahun 2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum. Tetapi dari hasil pengujian kualitas 120 sampel air minum isi ulang dari 10 kota besar (Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Cikampek, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar) di Laboratorium Teknologi dan Manajemen Lingkungan, Departemen Teknologi Industri Pertanian, Institut Pertanian Bogor (IPB), menunjukkan bahwa kualitas air minum yang diproduksi oleh depot air minum isi ulang bervariasi dari satu depot ke depot lainnya.. Hasil studi sempat menjadi perhatian publik karena pada beberapa sampel ditemukan adanya kontaminasi mikroorganisme. Sekitar 16% dari sampel tersebut terkontaminasi bakteri coliform, yang mengindikasikan buruknya kualitas sanitasi depot air minum isi ulang.     Semakin tinggi tingkat kontaminasi bakteri coliform, semakin tinggi pula resiko kehadiran bakteri-bakteri patogen lain yang biasa hidup dalam kotoran manusia dan hewan. Salah satu contoh bakteri patogen yang kemungkinan terdapat dalam air terkontaminasi adalah Shigella, yaitu mikroba penyebab gejala diare, demam, kram perut, dan muntah-muntah. Bakteri Coliform berdasarkan asal dan sifatnya dibagi menjadi dua golongan: 1. Coliform fekal, seperti Escherichia coli (merupakan mikroba oportunitis yang dapat menyebabkan infeksi primer pada usus, sseperti terjadinya diare) yang berasal dari kotoran manusia.
2. Coliform non fekal, seperti Aerobacter dan Klebsiella yang bukan berasal dari kotoran manusia tetapi biasanya berasal dari hewan atau tanaman yang telah mati.   Pemilik depot air minum merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam usaha depot air minum dengan air tercemar tersebut. Oleh karena itu, pemilik harus mengetahui kebersihan depot air minum. Hal ini diperlukan agar pemilik depot air minum dapat lebih memahami dan menerapkan cara produksi yang baik, sehingga masyarakat juga tidak dirugikan oleh beredarnya air minum dari depot yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.

Jadi, bagaimana agar tetap aman mengonsumsi air minum isi ulang?
Perhatikan sanitasi botol kemasan. Berikut langkah-langkahnya:
- Cuci botol kemasan dengan sabun pembersih alat dapur yang tidak beraroma. Tujuannya agar tidak mempengaruhi rasa air yang akan diisi nanti.

- Setelah bersih dari air sabun, bilas botol dengan air panas (suhu 80 derajat Celcius).

- Lalu, tutup botol dengan rapat dengan plastik bersih. Buka tutup tersebut, tepat sebelum botol diisi air minum isi ulang, sehingga debu tidak mudah masuk.

Selain itu, lakukan usaha-usaha desinfeksi sendiri di rumah, misalnya rebus air minum isi ulang tersebut di atas api hingga mendidih selama minimum 2 menit.

OBAT TRADISIONAL

Oleh : Vivi Hamidah
UNIVERSITAS YUDHARTA


Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

1.Jamu (Empirical based herbalmedicine)



Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional. Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur . Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun temurun.


2.Obat Herbal Terstandar (Scientificbased
Adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengant enaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatan ekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian pre-klinik (uji pada hewan) dengan mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat, standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akutmaupun kronis.

3.Fitofarmaka (Clinical basedherbal
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilmiah.



Sabtu, 11 Mei 2013

“ARTIKEL HUMAN TRAFFICKING”



 Oleh : Lisa Utami Ningsih
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
 Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah:
1.    Eksploitasi seksual.
2.    Kerja atau pelayanan paksa.
3.    Perbudakan.
4.    Pengambilan organ-organ tubuh.
faktor adanya human traficking termasuk kemiskinan, pengangguran, norma-norma sosial yang mendiskriminasikan perempuan, permintaan untuk seks komersial, tantangan institusional, dan globalisasi.
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007di Indonesia  merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban. Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Di AS, layanan dan perlindungan bagi korban trafiking yang terkait dengan kerja sama dengan penegak hukum. Prosedur hukum yang melibatkan kejaksaan dan khusus, penggerebekan, dengan demikian langkah-langkah anti-perdagangan manusia yang paling umum. Razia dilakukan oleh penegak hukum dan oleh pelaku swasta dan organisasi. Penegakan hukum melihat beberapa manfaat dari penggerebekan, termasuk kemampuan untuk mencari dan mengidentifikasi saksi untuk proses hukum, untuk membongkar "jaringan kriminal," dan untuk menyelamatkan korban dari penyalahgunaan.