Selasa, 07 Mei 2013

PERLINDUNGAN KONSUMEN KESEHATAN BERKAITAN dengan MALPRAKTIK MEDIK

oleh:khusnul khotimah
nim:2012.69.10.0028
Universitas Yudharta Pasuruan


           Sehat merupakan suatu keadaan yang didambakan oleh setiap orang. Mereka akan hidup dengan teratur, mengkonsumsi makanan bergizi, berolah raga secukupnya, dan sebagainya.Persoalan akan menjadi lain ketika orang jatuh sakit yang memerlukan pertolongan pihak lain.

         Bagaimanapun, kesehatan merupakan kebutuhan pokok dalam kehidupan, sedangkan pengetahuan dan ketrampilan pasien terbatas. Dengan demikian, pasien maupun keluarganya akan mencari pertolongan kepada petugas kesehatan. 
                dapat dikatakan bahwa pelayanan kesehatan mempunyai ciri khas yang berbeda dengan pelayanan jasa / produk lainnya,yaitu consumer ignorance / ketidaktahuan konsumen, supply induced
demand / pengaruh penyedia jasa kesehatan terhadap konsumen (konsumen tidak memiliki daya tawar dan daya pilih), produk pelayanan kesehatan bukan konsep homogen, pembatasan terhadap kompetisi, ketidakpastian tentang sakit, serta sehat sebagai hak asasi Dalam hal ini, pasien sebenarnya merupkan faktor liveware.

.               

            Hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kepuasan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan pasien dapat menjadi pangkal tuntutan hukum.

 Harapan pasien sebagai konsumen yaitu:
· Reliability (kehandalan) : pemberian pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.
· Responsiveness (daya tanggap) : membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan unsur SARA (Suku,Agama, Ras, Golongan) pasien.
· Assurance (jaminan) : jaminan keamanan, keselamatan, kenyamanan
· Emphaty (empati) : komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan konsumen / pasien.

Sedangkan kewajiban pihak sarana kesehatan yaitu antara lain :
· Memberikan pelayanan kepada pasien tanpa membedakan suku, ras,agama, seks, dan status sosial pasien
· Merawat pasien sebaik-baiknya, menjaga mutu perawatan dengan tidak membedakan kelas perawatan
· Memberikan pertolongan pengobatan di UGD tanpa meminta jaminan materi terlebih dahulu Merujuk pasien kepada rumah sakit lain apabila tidak memiliki sarana,prasarana, peralatan, dan tenaga yang diperlukan
· Membuat rekam medis pasien rawat jalan dan inap Saat ini, masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan. 
            
                Sehingga seringkali mereka secara kritis mempertanyakan
tentang penyakit, pemeriksaan, pengobatan, serta tindakan yang akan
diambil berkenaan dengan penyakitnya., bahkan tidak jarang mereka
mencari pendapat kedua (second opinion), Hal tersebut merupakan hak yang
selayaknya dihormati oleh pemberi pelayanan kesehatan.
Memang harus diakui bahwa hak-hak konsumen kesehatan masih cenderung
sering dikalahkan oleh kekuasaan pemberi pelayanan kesehatan. Dalam hal
ini, yang memprihatinkan, kekalahan tersebut bisa berupa kerugian moral
dan material yang cukup besar.


Jenis-jenis masalah perlindungan konsumen sejak berlakunya UU No. 8 /
1999 tentang Perlindungan Konsumen sangat beragam, namun gugatan
konsumen terhadap pelayanan jasa kesehatan dan yang berhubungan
dengan masalah kesehatan masih tergolong langka. Hal ini antara lain
disebabkan selama ini hubungan antara si penderita dengan si pengobat,
yang dalam terminology dunia kedokteran dikenal dengan istilah transaksi
terapeutik, lebih banyak bersifat paternalistic.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Menurut ibuk apa yg membuat sulit para dokter dalam melindungi konsumen kesehatan yang terjadi di RS di negara ini
karena masih ada saja RS yang rada bawel atau pilih kasih antara pasien yang termasuk golongan berduit di tangani dg sngat baik dg mereka yang kurang mampu yg terlalu bnyak persyaratan yg harus d ajukan pd pihak RS sbelum d tangani kn itu termasuk memperlambat proses pengobatan kan kasian juga pasien2 tsbut menunggu terlalu lama