Selasa, 07 Mei 2013

Fenomena Gayus Tambunan

Oleh : Sufiyatus Suaibah
Universitas Yudharta Pasuruan

Indonesia kembali dikejutkan dengan berbagai masalah, dimulai dengan masalah KPK VS POLRI, pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Bank Century hingga yang baru-baru ini terjadi dan masih hangat di media cetak adalah kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
Kasus mafia pajak ini diawali dengan adanya laporan dari Susno Duadji yang mencurigai adanya penyimpangan pajak di tubuh Dirjen pajak dan juga di tubuh POLRI. Laporan ini juga kemudian diperkuat dengan adanya temuan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) yang menemukan adanya uang sebesar 25 miliar milik Gayus Tambunan di Bank Panin. Kemudian setelah dilaporkan ke kepolisian dan diusut oleh kepolisian maka ditetapkan bahwa gayus tambunan menjadi tersangka kasus penggelapan pajak di direktorat pajak.
Kasus gayus ini merupakan contoh awal dari sebuah era neo-liberalisme. Dimana perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak dari hasil eksploitasinya berusaha untuk menggelapkan/mengurangi biaya pajak perusahaan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membayar pegawai negeri di lingkungan perpajakan untuk mengurangi biaya pajak perusahaan mereka dan memberikan tips kepada pegawai tersebut. Hal inilah yang terjadi dengan seorang gayus tambunan. Gayus tambunan hanya menjadi korban dari kekuatan-kekuatan perusahaan-perusahaan besar yang tidak menginginkan melakukan pembayaran pajak perusahaan sesuai dengan ketentuannya.
Terlepas dari semua tindakan yang dilakukan oleh gayus tambunan, kasus pajak ini membuktikan bahwa bagaimana lemahnya sistem birokrasi indonesia terhadap perusahaan-perusahaan besar dan mudahnya perusahaan-perusahaan besar tersebut dengan kekuatan finansialnya yang besar melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara Indonesia.

Daftar Nama 151 Perusahaan yang kasus pajaknya ditangani oleh Gayus Tambunan. Sejumlah nama dalam daftar ini diduga menyetorkan uang ke Gayus. Gayus adalah staf di Unit Keberatan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen itu diperoleh dari sebuah sumber  (pejabat Ditjen Pajak) yang dekat dengan pejabat Mabes Polri di Jakarta.
1. A. Rahma Abbas
2. BUT Chevron Indonesia Company
3. BUT MOHG Management Ple Ltd
4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd.
6. CV Sumber Setia Abadi
7. Justinus Christophorus K
8. Muktar Widjaya
9. PD Chander Vinod Laroya
10. PT Adei Plantation & Industy
11. PT Adijaya Perdana Mandiri
12. PT Adisarana Indotama
13. PT Aditarwan
14. PT Adriwana Krida
15. PT Aica Indonesia
16. PT Aker Kvaerner Subsea
17. PT Asahi Synchrotech Indonesia
18. PT Asianagro Abadi
19. PT Asianagro Lestari
20. PT Astellas Pharma Indonesia.
21. PT Berkatnugraha Sinarlestari
22. PT Bina Sawit Abadi Pratama
23. PT Bintang Utama Lestari
24. PT Bosch Rexroth
25. PT Branita Sandhini
26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27. PT Bumi Resources, Tbk
28. PT Cakrawala Mega Indah
29. PT Capri Nusa Raya
30. PT Cemerlang Abadi
31. PT Ceria Worley
32. PT Chevron Oil Products Indonesia
33. PT Chiyoda Internasional Indonesia
34. PT Chuo Senko Indonesia
35. PT Cibalitung Tunggal Plantation
36. PT Citra Link Indonesia
37. PT Daitoh Indar Indonesia
38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39. PT Dowell Anadrill Schlumberger
40. PT Dunia Express
41. PT Dwi Prima Sembada
42. PT Ecorn Consulting
43. PT Excelcomindo Pratama
44. PT Federal Internasional Finance
45. PT Ford Motor Indonesia
46. PT Fun Motor Indonesia
47. PT Garuda Mataram Motor
48. PT Golden Jaya Abadi
49. PT Gotrans interna Express
50. PT Hasil Jaya Industri
51. PT Honda Trading Indonesia
52. PT Horiguchi Engineering Indonesia
53. PT IDS Manufacturing
54. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
55.PT. Indocement Tunggal Prakarsa
56. PT. Intan Anugerah Kharisma
57. PT. Internasional Paint Indonesia
58. PT. Iris Sistem Inforindo
59. PT Jae Hyun Indonesia
60. PT. Jasa Teknologi Informasi IBM
61. PT. Java Tobacco
62. PT. Jewelry Design Services
63. PT. JVC Indonesia
64. PT. Kaisar Motorindo Industri
65. PT. Kapuas Prima Coal
66. PT. Karya Cipta Karsa
67. PT. KDDI Indonesia
68. PT. Kelola Jaya Artha
69. PT Kido Jaya
70. PT. Kizone Internasional
71. PT Kornet Trans Utama
72. PT Koryo Internasional Indonesia
73. PT. Kuala Pelabuhan Indonesia
74. PT. Kurnia Jaya Raya
75. PT. Kyung Dong Indonesia
76. PT. Kyungseung Trading Indonesia
77. PT. Ladangrumput Suburabadi
78. PT. Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79. PT. Marga Nusantara Jaya
80. PT. Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81. PT. Marta Unikatama
82. PT. McDermott Indonesia
83. PT. Meares Soputan Mining
84. PT. Mega Kemiraya
85. PT. Melputra Garmindo
86. PT. Mesitechmitra Purnabangun
87. PT. Metec Semarang
88. PT. Mintek Dendrill Indonesia
89. PT. Mitra Infoparama
90. PT. Mitraland Harapan Sejati
91. PT. Molten Aluminium Producer Indonesia
92. PT. Multi Adiguna Manunggal
93. PT. Multi Rentalindo
94. PT. Multi Teknindo Inforonika
95. PT. Nelco Indonesia
96. PT. Newmont Nusa Tenggara
97. PT. Nissan Motor Distributor Indonesia
98. PT. Nusantara Secom Infotech
99. PT. OOCL Indonesia
100. PT. Otsuka Indonesia
101. PT. Pacific Wira Berjaya
102. PT. Panasia Intersarana
103. PT. Pantja Motor
104. PT. Paramita Praya Prawatya
105. PT. Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT. Pertamina Dana Ventura
107. PT. Petrosea, Tbk
108. PT. Pertosea- PT Clough
109. PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT. Pitamas Data Sempurna
111. PT. Plaza Adika Lestari
112. PT. Prawarasa Gemilang
113. PT. Praquaman Konsultan
114. PT. Proses Meterial Indonesia
115. PT. Prudential Life Assurance
116. PT. Quadra Media Publika
117. PT. Rakintam Electical
118. PT. Reckitt Benckiser
119. PT. Rezdamurni Putramandiri
120. PT. RTM Viditra Pratama
121. PT. Sanko Gosei Technologi
122. PT. Santan Batubara
123. PT. Sawit Asahan Indah
124. PT. Serasu Autoraya
125. PT. Sgwicus Indonesia
126. PT. Sibalec
127. PT. Sierad Produce, Tbk
128. PT. SK Food Indonesia
129. PT. SKF Indonesia
130. PT. SMI Electronic Indonesia
131. PT. Sun Motor Indonesia
132. PT. Supramatra Abadi
133. PT. Sura Indah Wood Industries
135. PT. Symrise
136. PT. Tapian Nadenggan
137. PT. Tegar Exporindo Jaya
138. PT. Teguh Sinar Abadi
139. PT. Thiess Contractors Indonesia
140. PT. Tjahja Sakti Motor
141. PT. Trisula Ulung Medasurya
142. PT. Triwahana Jaya
143. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT. U Finance Indonesia
145. PT. Wangsa Indra Permana
146. PT. Widjaya Karya
147. PT. Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin

Kalau kita ibaratkan, penghindaran pajak itu berwarna putih dan penggelapan pajak itu berwarna hitam, maka cara-cara orang menghindari pajak warnanya bisa bergradasi. Mulai dari yang putih sekali sampai abu-abu, nyaris masuk bagian hitam.
Hal ini disebabkan karena masih banyaknya celah dalam hukum perpajakan kita yang dapat dimanfaatkan orang untuk berkelit dari kewajiban membayar pajak. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang justru memahami tentang aturan-aturan pajak. Dan pengetahuannya tentang pajak justru dipakai untuk melawan aturan dan Undang-undang Perpajakan.
Celah atau loophole dalam peraturan dan Undang-undang perpajakan ini tercipta karena perumusan undang-undang yang tidak jelas sehingga bisa diintrepestasikan dengan bebas sesuai kepentingan.
Meskipun sebagian besar celah hukum yang terbentuk merupakan suatu ketidaksengajaan, ironisnya ketidakjelasan Undang-undang ini terkadang merupakan kesengajaan.
Ya, tentu saja kesengajaan yang dilakukan oknum ataupun golongan-golongan tertentu yang sudah pasti mewakili kepentingan-kepentingan tertentu dimasyarakat, utamanya kepentingan golongan yang sangat berpengaruh seperti para pemilik modal atau perwakilan buruh.
Kita sebagai warga Negara yang taat pada pajak, tentu tidak menginginkan hal yang demikian terjadi pada kita. Baik kita sebagai wajib pajak perseorangan maupun sebagai bagian dari perusahaan atau institusi yang menjadi wajib pajak pula. Sebaiknya, sebaik mungkin penggelapan pajak itu dihindari. Bukan justru menghindar dari kewajiban membayar pajak.
 

Tidak ada komentar: