Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Etika Bisnis. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Mei 2013

Tercemarnya Sungai Brantas Oleh PT. Tjiwi Kimia

Oleh : Abd. Hamid
Universitas Yudharta Pasuruan



Dugaan adanya kejanggalan hasil uji lab yang dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur dari pengambilan sempel air beberapa perusahaan yang di wilayah Daerah Aliran Sungai “DAS” Brantas beberapa waktu lalu yang berujung turunnya kebijakan penghentian operasi Pabrik Gula Gempolkrep Mojokerto yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo serta pemberian surat peringatan terhadap pabrik kertas PT Tjiwi Kimia semakin terbuka lebar.














Masyarakat yang merasakan dampak langsung dari limbah PT Tjiwi Kimia menilai, BLH telah tebang pilih. Sebab, BLH hanya memberikan surat peringatan terhadap PT Tjiwi Kimia, namun meenghentian oprasi Pabrik Gula Gempolkerep. Padahal, sesusi dengan kajian BLH, kedua perusahaan tersebut sama-sama telah membuang limbah yang tidak sesuai baku mutu Adanya dugaan pihak BLH ada main dengan PT Tjiwi Kimia.

Beberapa sumber yang berada di sekitar pabrik kertas terbesar di Jawa Timur itu mengatakan, bahwa limbah yang setiap hari dikeluarkan PT Tjiwi Kimia diduga sangat berbahaya.

“Limbah yang dikeluarkan PT Tjiwi Kimia kemungkinan besar sangat berbahaya bagi kehidupan ekosistem air, limbah yang dikeluarkan seperti busa sabun dan kadang mengeluarkan asap seperti air yang mendidih,” ungkap warga yang mengaku bernama Suripto itu sambil menunjuk limbah yang dikeluarkan dari saluran air pabrik.
Menurutnya, melihat dampak limbah yang dikeluarkan, seharusnya pemerintah berani menindak tegas Tjiwi Kimia agar benar-benar bisa menjaga kualitas limbah yang dibuang di kali ini.

“Akibat limbah Tjiwi Kimia di sungai ini sudah tidak ada ikan lagi. Bahkan kadang-kadang sungai ini mengeluarkan bau yang tidak sedap,” ungkapnya.

Dalam hal ini,  Tjiwi Kimia berusaha menghindar dan terkesan menutup rapat. Beberapa kali ditemui, petugas keamanan selalu mengatakan bagian humas sedang tidak ada di tempat.






Sabtu, 11 Mei 2013

“ARTIKEL HUMAN TRAFFICKING”



 Oleh : Lisa Utami Ningsih
UNIVERSITAS YUDHARTA PASURUAN
 Perdagangan manusia (human trafficking) merupakan masalah yang cukup kompleks, baik di tingkat nasional maupun internasional. Berbagai upaya telah dilakukan guna mencegah terjadinya praktek perdagangan manusia. Secara normatif, aturan hukum telah diciptakan guna mencegah dan mengatasi perdagangan manusia Akan tetapi perdagangan manusia masih tetap berlangsung khususnya yang berkaitan dengan anak-anak. Permasalahan yang berkaitan dengan anak tidak lepas dari perhatian masyarakat internasional. Isu-isu seperti tenaga kerja anak, perdagangan anak, dan pornografi anak, merupakan masalah yang dikategorikan sebagai eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah:
1.    Eksploitasi seksual.
2.    Kerja atau pelayanan paksa.
3.    Perbudakan.
4.    Pengambilan organ-organ tubuh.
faktor adanya human traficking termasuk kemiskinan, pengangguran, norma-norma sosial yang mendiskriminasikan perempuan, permintaan untuk seks komersial, tantangan institusional, dan globalisasi.
Lahirnya UU No. 21 Tahun 2007di Indonesia  merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang. Akan tetapi, patutlah diwaspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus dan merupakan extra ordinary crime, karena banyak melibatkan aspek yang kompleks, dan bersifat transnasional organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup. Dengan demikian, strategi penanggulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. Oleh karena itu, diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dan melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan.
Indonesia dikategorikan sebagai negara yang tidak memenuhi standar dalam upaya memerangi kejahatan terorganisir sebagai upaya penghapusan perdagangan manusia secara serius, bahkan data akurat mengenai kejahatan ini sulit diperoleh. Hal ini terkait dengan beberapa hal yaitu berupa defenisi perdagangan manusia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbatas pada perdagangan perempuan dan anak; dan berbagai perbuatan yang dapat dimasukkan ke dalam perdagangan manusia ditangani oleh berbagai instansi yang berbeda sehingga menyulitkan dalam pertanggungjawaban. Sebagai Contohnya: Masalah pengiriman buruh migran secara ilegal pada umumnya ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Penyedia Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ke luar negeri, sedangkan perdagangan anak ditangani oleh Dinas Sosial.
Di AS, layanan dan perlindungan bagi korban trafiking yang terkait dengan kerja sama dengan penegak hukum. Prosedur hukum yang melibatkan kejaksaan dan khusus, penggerebekan, dengan demikian langkah-langkah anti-perdagangan manusia yang paling umum. Razia dilakukan oleh penegak hukum dan oleh pelaku swasta dan organisasi. Penegakan hukum melihat beberapa manfaat dari penggerebekan, termasuk kemampuan untuk mencari dan mengidentifikasi saksi untuk proses hukum, untuk membongkar "jaringan kriminal," dan untuk menyelamatkan korban dari penyalahgunaan.




Rabu, 08 Mei 2013

pengelolaan daur ulang sampah

Daur ulang adalah proses untuk menjadikan suatu bahan bekas menjadi bahan baru dengan tujuan mencegah adanya sampah yang sebenarnya dapat menjadi sesuatu yang berguna, mengurangi penggunaan bahan baku yang baru, mengurangi penggunaan energi, mengurangi polusi, kerusakan lahan, dan emisi gas rumah kaca jika dibandingkan dengan proses pembuatan barang baru. Daur ulang adalah salah satu strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemprosesan, pendistribusian dan pembuatan produk/material bekas pakai, dan komponen utama dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga dalam proses hierarki sampah 3R (Reuse, Reduce, and Recycle).
Material yang bisa didaur ulang terdiri dari sampah kaca, plastik, kertas, logam, tekstil, dan barang elektronik. Meskipun mirip, proses pembuatan kompos yang umumnya menggunakan sampah biomassa yang bisa didegradasi oleh alam, tidak dikategorikan sebagai proses daur ulang. Daur ulang lebih difokuskan kepada sampah yang tidak bisa didegradasi oleh alam secara alami demi pengurangan kerusakan lahan. Secara garis besar, daur ulang adalah proses pengumpulan sampah, penyortiran, pembersihan, dan pemprosesan material baru untuk proses produksi.
Pada pemahaman yang terbatas, proses daur ulang harus menghasilkan barang yang mirip dengan barang aslinya dengan material yang sama, contohnya kertas bekas harus menjadi kertas dengan kualitas yang sama, atau busa polistirena bekas harus menjadi polistirena dengan kualitas yang sama. Seringkali, hal ini sulit dilakukan karena lebih mahal dibandingkan dengan proses pembuatan dengan bahan yang baru. Jadi, daur ulang adalah proses penggunaan kembali material menjadi produk yang berbeda. Bentuk lain dari daur ulang adalah ekstraksi material berharga dari sampah, seperti emas dari prosesor komputer, timah hitam dari baterai, atau ekstraksi material yang berbahaya bagi lingkungan, seperti merkuri.
Daur ulang adalah sesuatu yang luar biasa yang bisa didapatkan dari sampah. Proses daur ulang aluminium dapat menghemat 95% energi dan mengurangi polusi udara sebanyak 95% jika dibandingkan dengan ekstraksi aluminium dari tambang hingga prosesnya di pabrik. Penghematan yang cukup besar pada energi juga didapat dengan mendaur ulang kertas, logam, kaca, dan plastik.
Material-material yang dapat didaur ulang dan prosesnya di antaranya adalah:
Bahan bangunan
Material bangunan bekas yang telah dikumpulkan dihancurkan dengan mesin penghancur, kadang-kadang bersamaan dengan aspal, batu bata, tanah, dan batu. Hasil yang lebih kasar bisa dipakai menjadi pelapis jalan semacam aspal dan hasil yang lebih halus bisa dipakai untuk membuat bahan bangunan baru semacam bata.
Baterai
Banyaknya variasi dan ukuran baterai membuat proses daur ulang bahan ini relatif sulit. Mereka harus disortir terlebih dahulu, dan tiap jenis memiliki perhatian khusus dalam pemprosesannya. Misalnya, baterai jenis lama masih mengandung merkuri dan kadmium, harus ditangani secara lebih serius demi mencegah kerusakan lingkungan dan kesehatan manusia.
Baterai mobil umumnya jauh lebih mudah dan lebih murah untuk didaur ulang.
Barang Elektronik
Barang elektronik yang populer seperti komputer dan telepon genggam umumnya tidak didaur ulang karena belum jelas perhitungan manfaat ekonominya. Material yang dapat didaur ulang dari barang elektronik misalnya adalah logam yang terdapat pada barang elektronik tersebut (emas, besi, baja, silikon, dll) ataupun bagian-bagian yang masih dapat dipakai (microchip, processor, kabel, resistor, plastik, dll). Namun tujuan utama dari proses daur ulang, yaitu kelestarian lingkungan, sudah jelas dapat menjadi tujuan diterapkannya proses daur ulang pada bahan ini meski manfaat ekonominya masih belum jelas.
Logam
Besi dan baja adalah jenis logam yang paling banyak didaur ulang di dunia. Termasuk salah satu yang termudah karena mereka dapat dipisahkan dari sampah lainnya dengan magnet. Daur ulang meliputi proses logam pada umumnya; peleburan dan pencetakan kembali. Hasil yang didapat tidak mengurangi kualitas logam tersebut.
Contoh lainnya adalah aluminium, yang merupakan bahan daur ulang paling efisien di dunia. Namun pada umumnya, semua jenis logam dapat didaur ulang tanpa mengurangi kualitas logam tersebut, menjadikan logam sebagai bahan yang dapat didaur ulang dengan tidak terbatas.
Bahan Lainnya
Kaca dapat juga didaur ulang. Kaca yang didapat dari botol dan lain sebagainya dibersihkan dair bahan kontaminan, lalu dilelehkan bersama-sama dengan material kaca baru. Dapat juga dipakai sebagai bahan bangunan dan jalan. Sudah ada Glassphalt, yaitu bahan pelapis jalan dengan menggunakan 30% material kaca daur ulang.
Kertas juga dapat didaur ulang dengan mencampurkan kertas bekas yang telah dijadikan pulp dengan material kertas baru. Namun kertas akan selalu mengalami penurunan kualitas jika terus didaur ulang. Hal ini menjadikan kertas harus didaur ulang dengan mencampurkannya dengan material baru, atau mendaur ulangnya menjadi bahan yang berkualitas lebih rendah.
Plastik dapat didaur ulang sama halnya seperti mendaur ulang logam. Hanya saja, terdapat berbagai jenis plastik di dunia ini. Saat ini di berbagai produk plastik terdapat kode mengenai jenis plastik yang membentuk material tersebut sehingga mempermudah untuk mendaur ulang. Suatu kode di kemasan yang berbentuk segitiga 3R dengan kode angka di tengah-tengahnya adalah contohnya. Suatu angka tertentu menunjukkan jenis plastik tertentu, dan kadang-kadang diikuti dengan singkatan, misalnya LDPE untuk Low Density Poly Etilene, PS untuk Polistirena, dan lain-lain, sehingga mempermudah proses daur ulang.
Jenis kode plastik yang umum beredar di antaranya:

PENYEBAB LEDAKAN LPG 3 KG


Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) menemukan kelemahan desain regulator dalam sistem kompor gas yang dibagikan pemerintah kepada masyarakat. Seperti diketahui, pemerintah pernah menerapkan program konversi minyak tanahke gas liquid petroleum gas (LPG). “Kami merekomendasikan penggantian secara totaldesain regulator yang ada di pasaran Indonesia dengan jenis lain yang lebih aman,” kata Direktur Pusat Audit Teknologi BPPT, Arya Rezavidi, seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/1/2011).

- Arya menjelaskan, banyaknya kasus ledakan gas LPG di berbagai tempat beberapa waktu lalu mendorong BPPT melakukan audit investigasi terhadap sistem kompor gas LPG. Arya mengatakan, penyebab kebocoran yang utama adalah masalah pada sistem katup (valve) dan ketidak sempurnaan tabung gas itu sendiri.
- Arya memerinci, permasalahan pada sistem katup ditemukan pada sistem penguncinya yang berada pada satu sisidan menyebabkan garis sumbu regulator tidak berada tepat segaris dengan garis sumbu katup. Hal itu mengakibatkan adanya sudut kemiringan tertentu saat katup regulator mengunci tabung gas.
- Perbedaan garis sumbu ini diperparah dengan kualitas karet segel pada katup yang tidak memenuhi standar. “Hal ini terjadi pada semua regulator yang ada di pasaran Indonesia. Akibatnya, terjadi kebocoran pada sistem katup tabung yang pada beberapa kasus menyebabkan kebocoran gasdan berakibat pada ledakan gas.”
- BPPT juga menemukan kebocoran lain pada sambungan antara cincin leher (neck ring) tabung LPG. Kebocoran ini disebabkan oleh perbedaan ukuran antara diameter neck ring dan diameter katup. BPPT juga mencurigai kebocoran terjadi akibat kurang sempurnanya pengelasan tabung saat proses pabrikasi. Hasil investigasi BPPT menyimpulkan, perlu adanya perubahan desain katup tabungdan pengawasan ketat pada proses pabrikasi, baik tabung maupun karet segel tabung gas.
- BPPT sendiri saat ini sedang menjajaki teknologi tabung gas berbahan komposit yang ringan, kuat, dan aman dari Norwegia. Tabung berbahan komposit itu adalah campuran antara bahan fiber glassdan resin. Kelebihan bahan komposit dibandingkan logam yakni tidak bisa terkenakorosi pada tabung gas. Harga tabung gas berbahan komposit memang 2 kali lebih mahal, namun masa pakainya bisa sampai 20 tahunatau 2 kali lebih panjang dari umur tabung gas biasa.
Pada Agustus 2010 lalu, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pernah merilis temuan kasus ledakan tabung gas sejak 2007. Sejak program konversi minyak tanahke LPG dimulai pada 2007, terdapat 84 kasus tabung gas meledak. Separuh jumlah kasus itu muncul pada 2010.
- Pengamat perminyakan dari Reforminer Institute, Pri Agung Rahmanto, menegaskan sudah seharusnya pemerintah melalui Kementerian ESDM dan pelaksana, yaitu Pertamina, menindaklanjuti temuan BPPT. “Jelas temuan itu harus di tindaklanjuti oleh kementerian teknis, yaitu Kementerian ESDM, serta Pertamina sebagai pelaksana,” tegas Pri Agung. (Sumber: Koran Republika).

KELEMAHAN TABUNG GAS LPG 3 KG.
Dibandingkan dengan tabung gas 12kg, tabung gas LPG 3 kg memiliki kelemahan yang sangat mencolok. Dari pengalaman, penulis sering menemui jarum pada tabung gas tidak mau kembali ke posisi semula ketika regulator dilepas. Sehingga gas bocor karena jarum tidak menutup tabung gas kembali. Hal ini tidak pernah penulis temui selama penggunaan tabung gas 12 kg (penulis telah lebih dari 14 tahun menggunakan gas LPG 12 kg).
LANGKAH YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH: 
segera bawa gas keluar ruangan. Hindarkan dari api. Ambil pengungkit, lalu cungkil jarum gas ke atas. Untuk menghindari hal seperti itu hendaknya tidak melepas regulator sebelum gasnya habis. Atau sebaiknya ditukar kembali kepada pedagangnya.
KELEMAHAN UMUM PADA PENGGUNAAN TABUNG LPG
Selain kelemahan diatas. Hal umum yang sering terjadi adalah kebocoran yang diakibatkan oleh karet pada tabung. Karet yang berfungsi sebagai penahan gas agar tidak bocor ketika regulator dipasang ternyata sangat lemah. Hampir setiap pembelian gas, karet ini selalu rusak. Sehingga ketika regulator dipasang maka gas akan bocor keluar dengan ditandai suara mendesis, bisa lemah, sedang, keras, tergantung tingkat kerusakan karet. Hal ini umum juga terjadi pada tabung gas 12 kg dan 3 kg.
TIP AMAN MNGUNAKAN TABUNG LPG 3 KG
Seiring dengan terjadi beberapa insiden yang dikaitkan dengan penggunaan material LPG 3 kg Beberapa insiden tersebut disebabkan oleh bermacam-macam hal yang diduga seperti : gas LPG bocor yang terakumulasi, pemasangan regulator tidak tepat, penggunaan tabung yang tidak sesuai dengan prosedur hingga lokasi penempatan tabung dan kompor yang tidak sesuai standar keamanan (tidak ada ventilasi, merokok dalam ruangan tersebut hingga menggunakan kompor minyak tanah dan LPG secara bersamaan).
Untuk menghindari terjadinya insiden, di bawah ini tips menggunakan LPG yang aman dan benar menurut KEMENTRIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

“1. Gunakan peralatan ELPIJI (tabung, kompor, regulator dan selang) sesuai standard (SNI)
2. Kompor dan tabung ELPIJI ditempatkan di tempat yang datar dan di ruangan yang memiliki sirkulasi udara yang baik
3. Idealnya ventilasi dapur berada di dinding bagian bawah dan mengarah ke tempat aman mengingat berat jenis ELPIJI lebih berat dari udara maka apabila terjadi kebocoran ELPIJI akan berada di bagian bawah lantai dan pintu dapur harus terbuk
4. Selang harus terpasang erat dengan klem pada regulator maupun kompor
5. Tabung ELPIJI diletakkan menjauh dari kompornya atau sumber api lainnya dan harus diupayakan tidak terpapar panas
6. Pasang regulator pada katup tabung ELPIJI (posisi knob regulator mengarah ke bawah). Pastikan regulator tidak dapat terlepas dari katup tabung ELPIJI
7. Pastikan selang tidak tertindih atau tertekuk
8. Periksa kemungkinan kebocoran gas dari tabung, kompor, selang maupun regulatornya dengan cara membasuh dengan air sabun pada bagian-bagian rawan kebocoran (sambungan regulator dengan valve tabung, sambungan selang ke regulator dan kompor). Apabila terjadi kebocoran akan terjadi gelembung-gelembung udara pada air sabun dan tercium bau khas ELPIJI
9. Rangkaian Kompor ELPIJI siap dan aman untuk digunakan.
“Dari beberapa hal yang disampaikan oleh pihak kementrian dan sumber daya mineral di atas. Penulis ingin berbagi pengalaman menggunakan tabung gas kepada seluruh pembaca blog ini.
Semoga pembaca semua dapat menularkannya kepada sanak famili.
MEMILIH TABUNG:

Pada saat membeli tabung perhatikan tanggal kadaluwarsa tabung
Jangan diterima jika telah kadaluwarsa.

Selasa, 07 Mei 2013

Fenomena Gayus Tambunan

Oleh : Sufiyatus Suaibah
Universitas Yudharta Pasuruan

Indonesia kembali dikejutkan dengan berbagai masalah, dimulai dengan masalah KPK VS POLRI, pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, Bank Century hingga yang baru-baru ini terjadi dan masih hangat di media cetak adalah kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan.
Kasus mafia pajak ini diawali dengan adanya laporan dari Susno Duadji yang mencurigai adanya penyimpangan pajak di tubuh Dirjen pajak dan juga di tubuh POLRI. Laporan ini juga kemudian diperkuat dengan adanya temuan dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) yang menemukan adanya uang sebesar 25 miliar milik Gayus Tambunan di Bank Panin. Kemudian setelah dilaporkan ke kepolisian dan diusut oleh kepolisian maka ditetapkan bahwa gayus tambunan menjadi tersangka kasus penggelapan pajak di direktorat pajak.
Kasus gayus ini merupakan contoh awal dari sebuah era neo-liberalisme. Dimana perusahaan-perusahaan besar di Indonesia yang memiliki kewajiban membayar pajak dari hasil eksploitasinya berusaha untuk menggelapkan/mengurangi biaya pajak perusahaan tersebut. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membayar pegawai negeri di lingkungan perpajakan untuk mengurangi biaya pajak perusahaan mereka dan memberikan tips kepada pegawai tersebut. Hal inilah yang terjadi dengan seorang gayus tambunan. Gayus tambunan hanya menjadi korban dari kekuatan-kekuatan perusahaan-perusahaan besar yang tidak menginginkan melakukan pembayaran pajak perusahaan sesuai dengan ketentuannya.
Terlepas dari semua tindakan yang dilakukan oleh gayus tambunan, kasus pajak ini membuktikan bahwa bagaimana lemahnya sistem birokrasi indonesia terhadap perusahaan-perusahaan besar dan mudahnya perusahaan-perusahaan besar tersebut dengan kekuatan finansialnya yang besar melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara Indonesia.

Daftar Nama 151 Perusahaan yang kasus pajaknya ditangani oleh Gayus Tambunan. Sejumlah nama dalam daftar ini diduga menyetorkan uang ke Gayus. Gayus adalah staf di Unit Keberatan Pajak Direktorat Jenderal Pajak.
Dokumen itu diperoleh dari sebuah sumber  (pejabat Ditjen Pajak) yang dekat dengan pejabat Mabes Polri di Jakarta.
1. A. Rahma Abbas
2. BUT Chevron Indonesia Company
3. BUT MOHG Management Ple Ltd
4. BUT Pan PAcific Hotel & Resort Indonesia
5. BUT Tokyo Electic Power Service Co. Ltd.
6. CV Sumber Setia Abadi
7. Justinus Christophorus K
8. Muktar Widjaya
9. PD Chander Vinod Laroya
10. PT Adei Plantation & Industy
11. PT Adijaya Perdana Mandiri
12. PT Adisarana Indotama
13. PT Aditarwan
14. PT Adriwana Krida
15. PT Aica Indonesia
16. PT Aker Kvaerner Subsea
17. PT Asahi Synchrotech Indonesia
18. PT Asianagro Abadi
19. PT Asianagro Lestari
20. PT Astellas Pharma Indonesia.
21. PT Berkatnugraha Sinarlestari
22. PT Bina Sawit Abadi Pratama
23. PT Bintang Utama Lestari
24. PT Bosch Rexroth
25. PT Branita Sandhini
26. PT Bukaka Teknik Utama, Tbk
27. PT Bumi Resources, Tbk
28. PT Cakrawala Mega Indah
29. PT Capri Nusa Raya
30. PT Cemerlang Abadi
31. PT Ceria Worley
32. PT Chevron Oil Products Indonesia
33. PT Chiyoda Internasional Indonesia
34. PT Chuo Senko Indonesia
35. PT Cibalitung Tunggal Plantation
36. PT Citra Link Indonesia
37. PT Daitoh Indar Indonesia
38. PT Delta Dunia Petroindo Tbk
39. PT Dowell Anadrill Schlumberger
40. PT Dunia Express
41. PT Dwi Prima Sembada
42. PT Ecorn Consulting
43. PT Excelcomindo Pratama
44. PT Federal Internasional Finance
45. PT Ford Motor Indonesia
46. PT Fun Motor Indonesia
47. PT Garuda Mataram Motor
48. PT Golden Jaya Abadi
49. PT Gotrans interna Express
50. PT Hasil Jaya Industri
51. PT Honda Trading Indonesia
52. PT Horiguchi Engineering Indonesia
53. PT IDS Manufacturing
54. PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
55.PT. Indocement Tunggal Prakarsa
56. PT. Intan Anugerah Kharisma
57. PT. Internasional Paint Indonesia
58. PT. Iris Sistem Inforindo
59. PT Jae Hyun Indonesia
60. PT. Jasa Teknologi Informasi IBM
61. PT. Java Tobacco
62. PT. Jewelry Design Services
63. PT. JVC Indonesia
64. PT. Kaisar Motorindo Industri
65. PT. Kapuas Prima Coal
66. PT. Karya Cipta Karsa
67. PT. KDDI Indonesia
68. PT. Kelola Jaya Artha
69. PT Kido Jaya
70. PT. Kizone Internasional
71. PT Kornet Trans Utama
72. PT Koryo Internasional Indonesia
73. PT. Kuala Pelabuhan Indonesia
74. PT. Kurnia Jaya Raya
75. PT. Kyung Dong Indonesia
76. PT. Kyungseung Trading Indonesia
77. PT. Ladangrumput Suburabadi
78. PT. Les Nouveaux Premier Real Property Indonesia
79. PT. Marga Nusantara Jaya
80. PT. Maskapai Perkebunan Leidong West Indonesia
81. PT. Marta Unikatama
82. PT. McDermott Indonesia
83. PT. Meares Soputan Mining
84. PT. Mega Kemiraya
85. PT. Melputra Garmindo
86. PT. Mesitechmitra Purnabangun
87. PT. Metec Semarang
88. PT. Mintek Dendrill Indonesia
89. PT. Mitra Infoparama
90. PT. Mitraland Harapan Sejati
91. PT. Molten Aluminium Producer Indonesia
92. PT. Multi Adiguna Manunggal
93. PT. Multi Rentalindo
94. PT. Multi Teknindo Inforonika
95. PT. Nelco Indonesia
96. PT. Newmont Nusa Tenggara
97. PT. Nissan Motor Distributor Indonesia
98. PT. Nusantara Secom Infotech
99. PT. OOCL Indonesia
100. PT. Otsuka Indonesia
101. PT. Pacific Wira Berjaya
102. PT. Panasia Intersarana
103. PT. Pantja Motor
104. PT. Paramita Praya Prawatya
105. PT. Pertamina Bina Medika (Pertamedika)
106. PT. Pertamina Dana Ventura
107. PT. Petrosea, Tbk
108. PT. Pertosea- PT Clough
109. PT. Pindo Deli Pulp & Paper Mills
110. PT. Pitamas Data Sempurna
111. PT. Plaza Adika Lestari
112. PT. Prawarasa Gemilang
113. PT. Praquaman Konsultan
114. PT. Proses Meterial Indonesia
115. PT. Prudential Life Assurance
116. PT. Quadra Media Publika
117. PT. Rakintam Electical
118. PT. Reckitt Benckiser
119. PT. Rezdamurni Putramandiri
120. PT. RTM Viditra Pratama
121. PT. Sanko Gosei Technologi
122. PT. Santan Batubara
123. PT. Sawit Asahan Indah
124. PT. Serasu Autoraya
125. PT. Sgwicus Indonesia
126. PT. Sibalec
127. PT. Sierad Produce, Tbk
128. PT. SK Food Indonesia
129. PT. SKF Indonesia
130. PT. SMI Electronic Indonesia
131. PT. Sun Motor Indonesia
132. PT. Supramatra Abadi
133. PT. Sura Indah Wood Industries
135. PT. Symrise
136. PT. Tapian Nadenggan
137. PT. Tegar Exporindo Jaya
138. PT. Teguh Sinar Abadi
139. PT. Thiess Contractors Indonesia
140. PT. Tjahja Sakti Motor
141. PT. Trisula Ulung Medasurya
142. PT. Triwahana Jaya
143. PT. Tunas Baru Lampung, Tbk.
144. PT. U Finance Indonesia
145. PT. Wangsa Indra Permana
146. PT. Widjaya Karya
147. PT. Wiratama Dharma Perkasa
148. Suyardi Syukur
149. Toru Inoue
150. PT Kaltim Prima Coal
151. PT Arutmin

Kalau kita ibaratkan, penghindaran pajak itu berwarna putih dan penggelapan pajak itu berwarna hitam, maka cara-cara orang menghindari pajak warnanya bisa bergradasi. Mulai dari yang putih sekali sampai abu-abu, nyaris masuk bagian hitam.
Hal ini disebabkan karena masih banyaknya celah dalam hukum perpajakan kita yang dapat dimanfaatkan orang untuk berkelit dari kewajiban membayar pajak. Biasanya hal ini dilakukan oleh orang-orang yang justru memahami tentang aturan-aturan pajak. Dan pengetahuannya tentang pajak justru dipakai untuk melawan aturan dan Undang-undang Perpajakan.
Celah atau loophole dalam peraturan dan Undang-undang perpajakan ini tercipta karena perumusan undang-undang yang tidak jelas sehingga bisa diintrepestasikan dengan bebas sesuai kepentingan.
Meskipun sebagian besar celah hukum yang terbentuk merupakan suatu ketidaksengajaan, ironisnya ketidakjelasan Undang-undang ini terkadang merupakan kesengajaan.
Ya, tentu saja kesengajaan yang dilakukan oknum ataupun golongan-golongan tertentu yang sudah pasti mewakili kepentingan-kepentingan tertentu dimasyarakat, utamanya kepentingan golongan yang sangat berpengaruh seperti para pemilik modal atau perwakilan buruh.
Kita sebagai warga Negara yang taat pada pajak, tentu tidak menginginkan hal yang demikian terjadi pada kita. Baik kita sebagai wajib pajak perseorangan maupun sebagai bagian dari perusahaan atau institusi yang menjadi wajib pajak pula. Sebaiknya, sebaik mungkin penggelapan pajak itu dihindari. Bukan justru menghindar dari kewajiban membayar pajak.